Kurir 52 Kg Sabu, Pria Asal Medan Dituntut Pidana Mati
digtara.com – Kurir 52 Kg sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46), warga Kecamatan Medan Sunggal dituntut hukuman mati.
Baca Juga:
Terdakwa dinilai terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati, yang dibacakan JPU Joice Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,terdakwa merupakan seorang pria tamatan SD.
Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa, lanjut JPU, terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata Nurhayati.
Nurhayati menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
Baca: Terkait Isu Perselingkuhan Yang Dilakukan Oknum ASN, Begini Penjelasan Polrestabes Medan
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata JPU.
Setelah mendengar nota putusan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut, petugas dari BNN RI menangkap terdakwa. Terdakwa kemudian diamankan berikut narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. [mag-04]
Kurir 52 Kg Sabu, Pria Asal Medan Dituntut Pidana Mati