Kuasa Hukum Yael Ungkap Alasan SK Rektor USU Digugat
Digtara.com | MEDAN – Kuasa hukum Yael Stefani Sinaga dkk mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari gugatan terhadap SK pemberhentian pengurus SUARA USU yang diterbitkan pihak rektorat.
Baca Juga:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menggelar sidang perdana perkara gugatan SK Rektor USU Nomor 1319, pada Rabu (14/8/2019). Sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat dan penyerahan dokumen jawaban dari pihak tergugat.
Dan minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan replik (jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya). Mengapa Pengurus SUARA USU pimpinan Yael Stefani Sinaga dan Widya Hastuti menggugat SK Rektor tersebut?
“Bila mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik, SK itu cacat hukum,” ujar Ronal Safriansyah, Kuasa Hukum Yael dkk kepada Digtara, Kamis (15/8/2019).
Penerbitan SK tersebut dianggap tidak beralasan dan seharusnya Rektor USU Runtung Sitepu jeli dalam membaca cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” karya Yael Stefani Sinaga. Cerpen itu dinilai tidak bermuatan pornografi dan merupakan hasil pikir dari kreatifitas seorang jurnalis.
Rektor USU dianggap tidak memberikan pertimbangan yang matang dalam penerbitan SK. SK pemberhentian diterbitkan secara sepihak hanya karena karena diterpa isu LGBT.
Seharusnya, lanjut Ronal, pihak rektorat terlebih dahulu bisa membuktikan bahwa cerpen tersebut benar-benar mengandung unsur pornografi dan memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikan Yael dkk.
Selain itu, penerbitan SK tersebut juga dinilai melanggar HAM, yakni kebebasan berekspresi dan berpendapat tanpa diintervensi oleh pihak manapun.
Masalah itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Begitu juga dengan salah satu statuta USU sendiri, yakni kebebasan mimbar dan kreatifitas akademik.
Pada Selasa 26 Maret 2019, Rektor USU Runtung Sitepu menerbitkan SK bernomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Perubahan Pertama SK No. 1026/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangakatan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USU. Surat tersebut menyatakan pemberhentian terhadap pengurus Pers Mahasiswa SUARA USU.
Sejak itu, Yael dkk terus melakukan upaya agar SK tersebut dicabut, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Sehingga pada 5 Juli 2019 Yael dkk bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Yael, pengajuan gugatan ini ditempuh sebagai jalan akhir untuk mengembalikan SK kepengurusan SUARA USU 2019.[win]