KPU: Nyoblos di Atas Pukul 13.00 WIB Masih Bisa Asal Penuhi Syarat
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memperbolehkan pemilih mencoblos meski telah melawati pukul 13.00 WIB. Asalkan sudah mendaftarkan diri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya.
Baca Juga:
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting, aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB asal memenuhi syarat.
“Pemilih masih tetap akan dilayani, sepanjang dia sudah terdaftar dalam formulir C7,” katanya kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.
“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.
Untuk diketahui PKPU Nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dari ketentuan itu telah diatur pencoblosan terdapat pada Pasal 46 yakni pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK KPU; atau
b. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(Baca Juga: Mahasiswa Indonesia di Turki Tempuh 12 Jam Perjalanan dan Terjang Hujan Es demi Nyoblos)
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.