Jumat, 26 April 2024

KPU Medan Belum Terima Aturan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2020

- Minggu, 21 Juli 2019 02:01 WIB
KPU Medan Belum Terima Aturan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2020

Digtara,com | MEDAN – Tedrkait Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 dari Rp 90 miliar turun menjadi Rp 69 miliar. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 80 terkait penyusunan anggaran tahun 2018.

Baca Juga:

“Anggaran sebelumnya Rp 90 miliar turun jadi Rp 69 miliar dan di KPU Medan sudah fix. Pengurangan tersebut dari Rp 90 miliar itu karena Rp 21 miliar itu anggaran untuk pemungutan suara ulang pasca keputusan MK,” kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti.

“Kita berpatokan pada keputusan KPU RI nomor 80 terkait penyusunan anggaran tahun 2018. Dimana drafnya tidak perlu ada pemungutan suara ulang pasca keputusan MK,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa ‎anggaran Rp 69 miliar itu sudah sesuai dengan standar aturan dari Keputusan KPU RI dan Kementerian Keuangan. Dan saat ini KPU Kota Medan masih menunggu hasil diskusi internal Pemko Medan untuk menyikapi biaya tersebut.

“Nanti hal tersebut akan dibahas di internal Pemko Medan. Kemudian diajukan ke dewan untuk dianggarkan ke DPRD Kota Medan untuk pembahasan P-APBD 2019,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa proses pemungutan suara ulang ada dua tahap, yakni karena rekomendasi dari Bawaslu dan karena putusan MK. Jadi, pemungutan suara ulang ada dua pertama karena rekomendasi dari Bawaslu. Batas waktunya 10 hari setelah hari pencoblosan. Kedua itu karena putusan MK.

“Jadi kita pakai yang dari Bawaslu itu dan itu paketnya 250 juta. Karena belajar dari pengalaman bahwa di Kota Medan ini tidak banyak untuk pemilihan ulang. Dan ini berdasarkan keputusan KPU RI nomor 80,” ungkapnya.

Namun sampai saat ini pihak KPU Kota Medan belum mendapat aturan terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2020.

“PKPU-nya belum ada, yang sudah ada baru PKPU terkait program tahapan dan jadwal itu pun masih dalam draf. Kalau pun ada perubahan itu menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” tambahnya.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru