Keluarga Korban Salah Tembak Laporkan BNN ke Polda Sumut
digtara.com| MEDAN – Keluarga Muhammad Yasin, korban salah tembak yang diduga dilakukan oleh personel BNN, akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Baca Juga:
Laporan dibuat oleh Istri M Yasin, Nurmala Sari (31), mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumatera Utara pada Senin (15/7) sore. Nurmala tidak sendirian. Ia ditemani saudara iparnya, Jamilah; Â sang Ayah, Rusnan; serta kuasa hukum dari KontraS Sumut dan sejumlah kerabat lain.
Menurut Nurmala, mereka sebenarnya sudah sampai di kantor SPKT Polda Sumut sejak siang. Namun oleh petugas, mereka diminta untuk terlebih dahulu berkonsultasi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum), sehingga baru pada sore hari mereka baru diterima melapor di SPKT.
Ali Isnandar, Kuasa Hukum dari KontraS Sumut mengungkapkan Nurmala sudah membuat pengaduan dengan surat laporan bernomor STPL/989/VII/2019/SUMUT/SPKT III.
“Dalam hal ini, pihak terlapor adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tuduhan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,” terang Isnandar seusai pembuatan laporan di SPKT Polda Sumut.
Dia ungkapkan, dari pemeriksaan medis, pada jasad M. Yasin terdapat empat luka tembak. Yakni di kepala, dada, punggung dan perut. Luka tembak itu diyakini berasal dari peluru milik petugas BNN yang dilepaskan dalam pengejaran sindikat narkoba Tanjungbalai.
Menurut Isnandar, selain mendampingi keluarga korban membuat laporan ke kepolisian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara juga akan melayangkan surat ke sejumlah pihak terkait. KontraS Sumut pada hari ini juga sudah mengirim surat ke Komnas HAM untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Nurmala menegaskan, pihak keluarga menempuh jalur hukum agar mereka mendapatkan keadilan atas perlakuan oknum BNN. Selain itu, pihak keluarga juga berharap dilakukannya pemulihan nama baik M. Yasin yang ditembak karena diduga terlibat sindikat narkoba.
“Kami berharap oknum petugas yang terlibat penembakan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku dan nama baik suami saya dipulihkan. Kasihan dua anak saya yang masih kecil, kalau sudah besar nanti, bisa saja dibilang orang kalau ayahnya terlibat narkoba,” tutur Nurmala.
Di pihak lain, Badan Narkotika Nasional sendiri memastikan sedang menindaklanjuti dugaan salah tembak dalam operasi penangkapan sindikat narkoba di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, pada 2-3 Juli 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistiyo Pudjo mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan salah tembak tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman, tim sudah turun dan saya juga sudah turun,” ujarnya di kantor BNNP Sumut di Deliserdang, Jumat 12 Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, saat ekspos kasus sindikat Tanjungbalai belum lama ini, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, dalam satu dari lima giat operasi penangkapan, terjadi kejar-kejaran antara para petugas dengan sejumlah orang yang diduga terlibat.
Orang-orang tersebut menggunakan mobil Avanza bernomor polisi B 1321 KIJ. Kejar-kejaran terjadi mulai dari Jalan Perhubungan Lao Dendang, Medan Tembung, Deliserdang.
Dalam kejadian ini, dua dari mereka ditembak petugas BNN, yakni M. Yasin dan M. Yusuf. Lalu keduanya dibawa ke dua rumah sakit yang berbeda. M. Yasin dibawa ke RS Haji Medan dan M. Yusuf ke RS Bhayangkara. Namun M. Yasin kemudian dinyatakan tewas.
[AS]