Selasa, 12 Desember 2023

Kejati Sumut” Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kadaluarsa

Redaksi - Selasa, 11 Desember 2018 09:55 WIB
Kejati Sumut” Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kadaluarsa

Berkas kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2018 dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih dinyatakan sudah kadaluarsa.

Baca Juga:

“Beras kasus JR Saragih sudah kadaluarsa,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, Selasa (11/12).

Kasus ini sudah lama atau sebelum pelantikan Gubernur Sumatera Utara terpilih kemarin. Ia menyebutkan, sebelum dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” jelasnya.

Kejati Sumut kemudian mengembalikan berkas itu karena kegiatan Pilkada Sumut itu sudah selesai.

“Dan, dari hasil  penelitian kita di Sentra Gakumdu, perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkap Edward.

Sebelumnya, JR Saragih diduga telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut ke KPU Sumut.

Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

JR Saragih yang saat itu menjabat Bupati Simalungun itu diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, jaksa peneliti dari Kejati Sumut menyatakan berkas perkara JR Saragih yang menggunakan surat palsu sudah lengkap pada Maret 2018 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru