Jumat, 29 Maret 2024

Kejari Medan Luncurkan Program “Si Abang Lae”, Layanan Antar Pengembalian Barang Bukti dan Tebus Tilang

- Senin, 19 Agustus 2019 11:40 WIB
Kejari Medan Luncurkan Program “Si Abang Lae”, Layanan Antar Pengembalian Barang Bukti dan Tebus Tilang

digtara.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan meluncurkan program Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online yang diberi nama “Si Abang Lae”.

Baca Juga:

Sebuah layanan bagi warga korban atau pelaku pelanggar hukum yang hartanya dijadikan barang bukti. Lewat terobosan baru layanan tersebut, warga kini tidak perlu datang menjemput barangnya yang dijadikan barang bukti, karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

“Sengaja disingkat Si Abang Lae sebagai kearifan lokal di Sumut supaya mudah dikenali masyarakat,”ucap Kepala Kejari Medan Dwi Harto didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang saat meluncurkan program tersebut, Senin (19/8/2019).

Tidak hanya untuk barang bukti, program “Si Abang Lae” ini juga mempermudah masyarakat untuk menebus tilang.

Dwi Harto mengatakan program ini sebagai bentuk terobosan dari Kejaksaan Negeri Medan untuk masyarakat korban kejahatan & pelanggar tilang. Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah mengambil barang bukti atau pun tilang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WA  agar barang bukti yang telah inkracht van gewijsdhe diantarkan. Atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sdh diputus PN atau belum,” beber Kajari Dwi Harto.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menambahkan layanan program ‘Si Abang Lae’ masih menyasar di kecamatan dan kelurahan yang menjadi daerah hukum Kejari Medan.

“Yang di luar daerah hukum belum diprogram. Semoga kedepan dapat dilayani,”sebutnya.

Selain itu, saat ini, petugas Si Abang Lae masih berjumlah 6 orang. Mereka  dibekali seragam dan sepeda motor serta mobil pick up.

Kejari Medan Luncurkan Program “Si Abang Lae”, Layanan Antar Pengembalian Barang Bukti dan Tebus Tilang
Petugas program Si Abang Lae resmi dilepas untuk melayani pengataran pengembalian barang bukti dan tebus tilang (iist)

“Semuanya tidak dipungut bayaran. Sedangkan  untuk tilang hanya bayar ongkos perkara dan denda Tilang,” tegas Parada.

Untuk warga yang tertarik dengan program “Si Abang Lae” ini lanjut Parada, dapat menghubungi nomor WA khusus barang bukti 081397737739 dan WA untuk tilang 081370820455.

Sementara itu, Edi Surjano, salah seorang warga korban kejahatan yang harta bendanya dijadikan barang bukti sangat mengapresiasi terobosan baru Kejari Medan ini.

“Bayangkan lah bang…kalo saya yang menjemput tabung gas ini ke Kejari Medan, berapa lagi ongkos yang saya keluarkan?. Dengan program ini, saya yang menjadi korban (aksi kejahatan) tidak lagi perlu keluar uang untuk mengambil tabung gas saya yang dijadikan barang bukti,” tukas Edi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru