Kejaksaan Temukan Dugaan Penyimpangan Klaim BPJS Kesehatan di Medan
digtara.com | MEDAN – Salah satu rumah sakit di Medan, ditengarai melakukan penyimpangan dalam klaim pembayaran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dugaan itu pun kini tengah didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Leo Simanjuntak, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (19/7/2019).
“Tahun 2019 Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Medan. Rumah sakit swasta,”ujar Leo didampingi Asisten Pidana Khusus, Irwan Sinuraya dan Asisten Pidana Umum, Edyward Kaban.
Leo mengaku, pihaknya saat ini sedang mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut, karena kuat dugaan penyimpangan serupa juga terjadi di rumah sakit di daerah lain di Sumut.
“Diduga (penyimpangan klaim dana) dilakukan di seluruh rumah sakit dan klinik di Sumut. Sudah kita berikan ke Tindak Pidana Khusus untuk penyelidikan,” imbuhnya.
Dari temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit. “Belum lagi satu Indonesia. Seluruh rumah sakit dan klinik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai hari ini kami minta untuk tertib,” tegasnya.
Pengusutan tersebut dilakukan, berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp 17,5 triliun untuk pembayaran kalim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
[AS]