Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS, Ini Syaratnya
digtara.com –Â Kejaksaan Republik Indonesia turut membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Sebanyak 4.148 formasi disediakan pada tahap perekrutan CPNS 2021. Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS, Ini Syaratnya
Baca Juga:
“Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu,” tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, dikutip Jumat (14/5/2021).
Secara detail formasi, Kejaksaan RI sejauh ini belum memaparkan jabatan apa saja yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.
Namun, mengacu pada perekrutan sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia, antara lain: Jaksa Ahli Pertama, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengemudi Pengawal Tahanan, Pranata Komputer Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Arsiparis Pelaksana/Terampil, hingga sejumlah jabatan Dokter Spesialis.
Jabatan-jabatan tersebut disiapkan untuk unit kerja penempatan di Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.
Adapun kriteria pelamar yang dicari Kejaksaan RI pada seleksi CPNS meliputi formasi umum dan khusus, yang terdiri dari formasi cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat seperti dilansir dari Liputan6.com.
Syarat umum
Mengutip laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut persyaratan umum bagi calon pelamar CPNS di Kejaksaan RI: