Kasus Pedagang Pasar yang Jadi Korban Penganiayaan Justru Ditetapkan Tersangka Dihentikan
digtara.com – Kasus pedagang pasar yang awalnya menjadi korban dan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya terjawab.
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pihaknya, bisa disimpulkan penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Gea masih prematur.
“Hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan dilapangan disimpulkan bahwa itu bukan tindak pidana,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021) malam.
Baca: Buntut Kasus Penganiayaan Liti Gea di Pasar Gambir, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Panca juga menambahkan, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur.
“Meningkatkan perkara laporan saudara Beny kepada ibu Gea menjadi penyidikan termasuk penetapan tersangka,” ucapnya.
Baca: Kasus Penganiayaan Liti Gea: Kapolsek Percut Sei Tuan Diperiksa
Penetapan tersangka terhadap Gea yang sebelumnya menjadi korban juga menyalahi peraturan Kapolri.
“Pasal 25 peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya lagi.
Panca juga menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti dan menemukan fakta sebenarnya.
“14 saksi yang berada di pasar Gambir sudah diperiksa, yang mengetahui dan menyaksikan kejadian tersebut, dan tim juga melakukan rekonstruksi untuk melihat kejadian dan fakta yang sebenarnya,” ucap Panca.
Panca juga mengatakan, laporan Beny terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya. [mag-03]
Kasus Pedagang Pasar yang Jadi Korban Penganiayaan Justru Ditetapkan Tersangka Dihentikan