Jumat, 29 Maret 2024

Jurnalis Medan Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku Kriminalisasi Pers

Redaksi - Senin, 25 Februari 2019 05:44 WIB
Jurnalis Medan Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku Kriminalisasi Pers

digtara.com | MEDAN – Puluhan Jurnalis Aliansi Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara (KJAKS), melakukan aksi unjuk rasa meminta Polri segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput di Munajat 212, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Aksi solidaritas ini dilakukan, terkait pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan oleh pihak FPI di Jakarta.

Tampak puluhan jurnalis membawa poster yang bertulisan Tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada aksi malam Munajat 212 Monas Jakarta, Kami jurnalis bukan teroris. Stop intimidasi pada pers, Kami beri informasi bukan provokasi. Munajat 212 bukan jadi arena pembantaian. Kami jurnalis bukan teroris. Tegakkan UU pers No 40/1999. Pak Kapolri tangkap pelaku kriminalisasi pers. Penjarakan pelaku persekusi jurnalis.

Salah seorang Jurnalis Medan, Array A Argus, mengatakan, mereka menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh FPI yang menganiaya jurnalis saat meliput munajat 212. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku, telah melanggar undang-undang pers.

“Kami mendesak kepada Kapolri untuk segera menangkap pelaku persekusi terhadap jurnalis, Tangkap,” ungkapnya bernada lantang saat melakukan orasi di Bundaran Jalan Sudirman Medan, Senin(25/2)

“Bila kasus ini tidak ditndaklanjuti, kita khawatir kasus serupa bisa kembali terjadi terhadap teman-teman jurnalis lainnya,” tuturnya.

Anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Agoez Perdana juga menjelaskan aksi ini merupakan aksi solidaritas dari teman-teman jurnalis di Kota Medan, terhadap kekerasan yang dialami oleh teman sesama profesi di Jakarta.

“Kami minta penegak hukum menggunakan UU Pers dalam menegakkan keadilan pers di Indonesia. Kami minta tolong hormati profesi. Karena kami Pewarta pencari berita, bukan penyebar petaka seperti yang terjadi selama ini, jurnalis selalu menjadi korban kekerasan,” paparnya.

Masih kata Agoez, ia meminta agar semua pihak menghormati profesi jurnalis. Karena jurnalis bukan untuk dipukuli dan penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut.

“Kalau tidak kami akan melakukan aksi se-Indonesia dan pressure kepada penegak hukum, agar kasus ini bisa di usut dengan tuntas. Tidak ada kata damai untuk pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tuturnya Agoez.

 

Sementara itu, Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Harizal meminta agar seluruh pihak dari manapun untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk fisik maupun intimidasi psikis.

“Kejadian yang terjadi di Munajat 212 di Monas, merupakan peristiwa yang kesekian kali terjadi. Kami berharap itu adalah peristiwa terakhir, intimidasi terhadap pers,” kata Harizal.

Harizal juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak takut menerapkan UU No 40 khususnya pasal 8 tentang penganiayaan terhadap intimidasi maupun pers. Karena penerapan UU tersebut adalah sangat tepat ketika pers diintimidasi, ketika melakukan pekerjaannya.

“Kami lihat kemarin dari perkembangan berita yang ada, kepolisian masih menerapkan pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama. Menurut kami lebih tepat jika itu bagian dari Junto nya. Jadi yang paling utama diterapkan UU No 40, kemudian Junto nya baru 170,” terang Harizal.

“Yang jelas kami minta semua pihak, khususnya dalam kondisi politik saat ini untuk tidak memusuhi pers dalam konteks apapun. Karena semua yang disuarakan pers berdasarkan fakta dan informasi yang akurat. Bukan berdasarkan hoax atau informasi uang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru