Kamis, 25 April 2024

Joko Divonis 1,5 Tahun Gara-gara Suap Petugas BNN Siantar

- Selasa, 06 Agustus 2019 01:12 WIB
Joko Divonis 1,5 Tahun Gara-gara Suap Petugas BNN Siantar

Digtara.com | MEDAN – Joko Susilo (31) terdakwa penyuap oknum petugas BNN Pematangsiantar dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah setelah menyuap aparat penegak hukum agar status DPO-nya dihilangkan.

Baca Juga:

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau sebagaimana dakwaan JPU Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dostom Hutabarat yang sebelumnya meminta agar terdakwa Joko dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding sementara JPU, Dostom Hutabarat, masih pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Joko Susilo pada 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Kantor BNN Siantar, Jalan W.R. Supratman, mencoba menyuap petugas BNN.

Kejadian ini berawal pada Rabu 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Rambung Merah Pematangsiantar, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni atas kepemilikan narkotika.

Saat ditangkap Budi Antoni menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa pada April 2017.

Saat itu saksi Hino Mangiring Pasaribu (berkas terpisah dan sudah divonis 15 bulan penjara) mencurigai terdakwa Joko turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa.

Mengetahui hal itu, terdakwa ketakutan dan meminta nomor Hino Mangiring Pasaribu dari saksi Sutardi Damanik alias Ucok Moyo.

Kemudian pada Jumat, 25 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa yang merupakan warga Jalan Sibatu-Batu Perumahan Madani Kelurahan Sibatu-Batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar menelepon Hino Mangiring Pasaribu dan mengajak bertemu. Namun Hino meminta agar pertemuan dilakukan malam hari karena dirinya sedang berada di Tanah Jawa, Simalungun.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB, Hino Mangiring menelepon terdakwa dan mengajak bertemu di Bank Mandiri, Jalan Sudirman, Pematangsiantar. Kemudian terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor bersama Prisman Hadinata.

Namun karena tidak melihat Hino, terdakwa meneleponnya untuk menanyakan posisinya. Kemudian Hino mengatakan agar bertemu di pinggir Jalan W.R Supratman.

Kemudian terdakwa Joko mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp 5 juta dan menyuruh Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop. Kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana.

Setelah itu terdakwa bersama Prisman Hadinata menuju ke warung rokok di Jalan WR. Supratman, Siantar, di depan Pujasera untuk menemui Hino.

Mereka kemudian berbincang-bincang tentang penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni serta terkait keterlibatan terdakwa dan rencana diterbitkannya status DPO.

Setelah berbincang-bincang, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Hino dan kemudian bersalaman

“Oke lah aku pulang duluan, besok ku tanya,” ujarnya.

Dan saat Hino Mangiring Pasaribu hendak membayar minum, kemudian terdakwa mengatakan “Sudahlah om, biar aku yang bayar”.

Kemudian Hino Mangiring Pasaribu berdiri melangkah mendekati sepeda motornya. Tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sipil mengaku sebagai polisi dan memerintahkan Hino tidak bergerak sambil mengambil kunci kontak sepeda motor miliknya.

Dalam operasi tersebut, Hino Mangiring Pasaribu sempat berkelit “tidak ada” uang. Namun polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong Hino Mangiring Pasaribu.

Kemudian Hino mengeluarkan dompetnya berisi uang tunai sejumlah Rp 10.450.000, dan barang-barang termasuk handphone. Kemudian Hino dibawa ke Polres Pematangsiantar.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru