Jumat, 26 April 2024

Inilah Kronologis Pencurian di Rumah Dinas Imigrasi Kupang

Imanuel Lodja - Minggu, 04 Agustus 2019 15:05 WIB
Inilah Kronologis Pencurian di Rumah Dinas Imigrasi Kupang

Digtara.com | KUPANG – Kornelius Modok (50) warga Dusun Kakibai Desa Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi NTT mendekam dalam sel Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.

Baca Juga:

Ia ditahan karena merupakan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (27/6) subuh sekitar pukul 01.00 wita di rumah dinas Imigrasi di Kota Kupang. Polisi juga menahan Maksi Manafe, rekan Kornelius yang ikut mencuri.

Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Kornelius Modok yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus pencurian sapi mengaku kalau ia melakukan aksinya dengan Maksi Manafe setelah dua pekan mengintai keberadaan rumah korban.

Ayah empat orang anak ini sehari-hari merupakan petani penggarap sawah. Saat dalam penjara ia bertemu dengan Maksi Manafe yang juga residivis dan 4 kali masuk penjara karena terlibat berbagai kasus.

Saat mencuri dengan Maksi Manafe, Kornelius mengaku mendapatkan hasil pembagian berupa uang tunai Rp 2 juta, gelang emas, cincin emas, HP dan laptop.

Ia mengaku kalau Maksi Manafe kebagian uang Rp 2 juta dan sebagian barang emas lainnya.
Kornelius mengaku kalau barang hasil curian langsung dibawa ke Oesao Kabupaten Kupang.
Jam tangan dijual di pasar Oesao Rp 300.000, cincin emas digadaikan di kantor Pegadaian Oesao Rp 1,7 juta sementara laptop dibuang di laut Nunkurus.

Uang hasil penjualan hasil curian dimanfaatkan untuk foya-foya dan bermain judi.
Sementara Maksi Manafe menggadaikan barang emas hasil curian di Pegasaian SoE kabupaten Timor Tengah Selatan dan uang dipakai untuk makan-minum, berfoya-foya dan berjudi.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto SH SIk kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Lima mengakui kalau kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda nomor polisi DH 5211 KH.

“Kedua pelaku sudah mengincar rumah sasaran apalagi korban sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan suami korban bertugas di wilayah perbatasan. Kedua pelaku mendobrak pintu belakang rumah dinas Imigrasi yang ditempati korban Susanti,” urai Kapolsek Kelapa Lima.

Kedua pelaku juga membawa pisau dan parang dan mengancam korban sambil merobek pakaian korban agar menunjukkan tempat menyimpan uang dan barang emas.

“Kita koordinasi dengan buser Polres Kupang Kota untuk menangkap dua pelaku dilokasi berbeda. Kita amankan pula barang bukti pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang dipakai menutupi wajah saat beraksi,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Pihak kepolisian juga mendatangi kantor Pegadaian Oesao dan SoE menyita barang emas yang sudah digadaikan pelaku. Polisi masih mencari barang bukti lain yang sudah dijual dan dibuang pelaku.

Kepada kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Maksi Manafe, seorang sopir mobil rental diamankan di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan Kornelius Modok ditangkap di Desa Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Ikut diamankan Ricky, seorang sopir pada sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang dan warga Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang namun masih dijadikan saksi. Maksi dan Kornelius ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Dinas Imigrasi di Jalan Sumatera Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Provinsi NTT dengan korban Susanti (37) yang juga PNS.
Saat korban tidur, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan menodongkan parang dan pisau kearah korban.

Pelaku memaksa korban menunjukan barang-barang berharga miliknya. Para pelaku juga mengancam korban sambil merobek-robek baju pelaku dengan menggunakan pisau. Kedua pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban serta menyekap mulut korban dengan posisi tengkurap.

Sejumlah barang milik korban yang hilang dan diambil para pelaku antara lain laptop, handphone, kalung, cincin dan gelang emas serta uang tunai Rp 7.000.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp 120.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru