Ini Komentar Jangga Siregar Soal Seorang Perempuan Ngaku sebagai Istrinya
Digtara.com | MEDAN – Terkait seorang Perempuan bernama Risma Wati, yang mengaku sebagai istri dari anggota DPRD Medan, Jangga Siregar, menyampaikan curahan hati (curhat) nya lewat unggahan di media sosial, Facebook. Dalam unggahan itu, perempuan berusia 22 tahun itu mengaku kecewa dengan sikap Jangga yang menelantarkannya begitu saja, usai Jangga menanamkan benih di rahim perempuan asal Asahan, Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
Curhatan dari Risma Wati itu diunggah ke Facebook pada Senin 10 Juni 2019 malam. Curhatan itu bahkan ditujukan langsung kepada Jangga Siregar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan, Jangga Siregar mengatakan merujuk UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di dalam UU tersebut menyebutkan bahwa syarat sah perkawinan adalah di catat secara resmi di kantor KUA atau lembaga resmi negara.
“Itu yang saya pahami. Jika ada yang mengaku pernah saya nikahi tolong pertanyakan ada nggak surat nikah dari KUA,” tegas Jangga Siregar ketika diwawancari via WhatsAppnya.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah melakukan ijab kabul dalam pernikahan dibawah tangan Jangga Siregar mengatakan seingat dirinya tidak pernah melakukannya. “Apalagi dasarnya kalau dasarnya memang tidak ada,” ungkapnya.