Jumat, 29 Maret 2024

Ini Dia 2 Anggota FPI Penghina Presiden, Alasannya Bela Habieb Rizieq

Redaksi - Minggu, 07 April 2019 08:07 WIB
Ini Dia 2 Anggota FPI Penghina Presiden, Alasannya Bela Habieb Rizieq

digtara.com | BOGOR – Polisi akhirnya menangkap penghina Presiden Jokowi lewat medsos. Polres Bogor membeberkan dua orang yang menghina dan merekam penghinaan terhadap presiden dalam video yang viral di media sosial merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berdasarkan hasil penyelidikan mereka melakukan aksi tersebut untuk membela Rizieq Shihab.

Baca Juga:

“Hasil penyidikan petugas pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Joko Widodo merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam),” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan, Minggu (7/4/2019) seperti dilansir viva.

Ita menjelaskan, dua orang berinisial S dan B tersebut melakukan aksinya tanpa perintah orang lain melainkan kemauan sendiri. Alasannya, untuk membela tokoh guru besar FPI Habib Rizieq Shihab.

“Aksinya atas kehendak sendiri dengan alasan untuk membela guru besarnya, Habieb Rizieq karena yang bersangkutan merupakan Anggota FPI,” kata Ita.

Ita mengatakan, dua orang ini masing-masing sebagai berbeda peran. B sebagai orang yang melakukan penghinaan. Sementara S melakukan perekaman video. Keduannya dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 ITE.

Ita menjelaskan, dua pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 04 April 2019 pukil 21.20 WIB dan hari Jumat tanggal 05 April 2019 pukil 14.20 WIB.

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Kedua orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,” kata ita.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 ITE tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP

Modus Operandi terlapor memvideokan B yang berorasi menghina Presiden RI Ir. H. Joko. Kemudian disebarkan oleh S melalui media sosial berupa Whats App Grup miliknya dan menjadi Viral.

“Barang bukti yang diamankan yaitu HP merek Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan HP Merk Samsung milik B,” kata Ita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru