Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua Jokowi Yang Jadi “Pasien” KPK
digtara.com | JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam diduga menerima suap senilai Rp.26,5 miliar dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai Menpora.
Baca Juga:
Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lalu meningkatkannya ke penyidikan setelah menemukan bukti cukup dugaan keterlibatan politikus PKB itu.
Selain Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi bukanlah menteri pertama Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditersangkakan oleh KPK. Sebelumnya ada nama Idrus Marham, yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Idrus Marham baru hitungan bulan menjabat. Ia menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Saat itu Idrus sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Setelah mengetahui dirinya jadi tersangka, Idrus Marham menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat 24 Agustus 2018, menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial.
[AS]