Sidang Kerangkeng Manusia Ditunda, LPSK Tuntut Tunjangan Kematian Rp 265 Juta dan Hakim Minta JPU Lebih Aktif

Rabu, 26 Oktober 2022 19:19
ist
Sidang Kerangkeng Manusia Ditunda, LPSK Tuntut Tunjangan Kematian Rp 265 Juta dan Hakim Minta JPU Lebih Aktif

digtara.com – Delapan terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (26/10/22).

Adapun agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini ialah mendengar tuntutan terhadap kedelapan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan yang terbagi ke dalam tiga berkas, pertama yaitu terdakwa Dewa Perangin – angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Baca: Kabupaten Langkat Akan Terima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 1.400 Rumah Untuk Rumah Tangga Tidak Mampu

Kedua, terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Dan ketiga, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun diduga karena ketidaksiapan JPU, alhasil sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kasus TPPO pada kerangkeng manusia ditunda.

“Bagimana tuntutannya JPU, berapa lama lagi?,” tanya ketua majelis hakim. “Satu Minggu majelis,” saut JPU.

Ketua majelis hakim pun bertanya soal surat dari LPSK, yaitu permohonan restitusi terhadap korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan mempertanyakan kinerja JPU. Karena saat disampaikan majelis hakim pertanyaan tersebut, tampak raut wajah JPU kebingungan.

“Apakah saudara jaksa penuntut umum, ada terima surat masuk dari LPSK? Harusnya saudara aktif, karena saudara yang mewakili korban di sini,” ujar ketua majelis hakim.

Laman: 1 2 3

Berita Terkait