Sempat Ditunda, Kasus Pemerasan 2,5 M Oleh Oknum Polsek Medan Timur Diprapidkan
Rabu, 24 Maret 2021 12:13digtara.com – Sidang pra peradilan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Timur sebesar 2,5 Miliar sempat di tunda selama sepekan. Namun, akhirnya sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 23 Maret 2021 siang.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan dihadirkan oleh kuasa hukum dari Polsek Medan Timur, di mana pada sebelumnya tidak menghadiri sidang.
Dr H Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum bagi Anwar Tanuhadi (59), warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan permohonan, Henry mengatakan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Timur tidak sah.
“Fakta, bahwa termohon baru mengirim SPDP kepada penuntut umum pada 26 Januari 2021. Hal itu membuktikan bahwa penyidik (termohon) dalam memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum telah melewati batas waktu 7 hari dan membuktikan bahwa termohon baru memulai penyidikan,” ujarnya.
“Padahal termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka, Bahkan telah melakukan penangkapan dan penahanan pada sehari sebelum tanggal itu,” sambungnya.
Setelah mendengar pembacaan permohonan dari penasihat hukum pemohon, hakim yang dipimpin oleh Hendra Sutardodo menunda dan akan melanjutkan pada esok hari (hari ini -red) dengan agenda jawaban dari termohon.
Namun, sebelum menutup persidangan, hakim memastikan bahwa sidang Prapid ini akan putus sebelum perkara pokok dimulai.
Baca: Polsek Medan Timur Tak Hadir Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Ada Unsur Kesengajaan
“Sidang ini akan putus sebelum pokok perkara ini dimulai, jadi kuasa hukum pemohon jangan ragu ya, ini tidak akan gugur,” ucap hakim.
Irit Bicara
Usai menghadiri sidang, tim kuasa hukum dari Polsek Medan Timur irit berbicara.
“Kita tunggu saja lah, kan baru sidang perdana, tentu masih banyak nanti yang bisa kita sampaikan,” jawab Iptu Zikri Sinurat.