Selama Januari 2023, Polres Ende Tuntaskan 4 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kamis, 02 Februari 2023 20:49
digtara.com – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ende cukup tinggi.
Selama bulan Januari 2023, penyidik Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan 4 kasus yang menimpa anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (1/2/2023) menyebutkan kalau pada 6 Januari 2023 lalu, ia menerima pengaduan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/B/02/I/ 2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT.
Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak tahun 2019 hingga Mei 2022 di dalam kamar korban di Desa Wolokelo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende.
Baca: Kabur Usai Cabuli dan Aniaya Pacar, Pria di Ende Dibekuk Polisi
Tersangka A mencabuli korban di lantai kamar tidur saat korban tidur.
Korban pasrah karena tersangka mengancam akan membunuh dan memukul korban jika korban melaporkan kejadian tersebut ke orang lain.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan baju korban.
18 Januari 2023, Polres Ende juga menerima laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2023/SPKT / Res Ende/Polda NTT/Sek Maukaro.
Tersangka R tiga kali mencabuli korban sejak 15 Mei 2021 hingga 7 Juni 2022 di rumah tersangka di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
Tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengiming-imingi korban uang Rp 200.000.
Tersangka juga merayu korban dan mengaku mencintai korban dan siap bertanggungjawab.
“Tersangka memberikan uang Rp 200.000 usai menyetubuhi korban. Uang itu diberikan tersangka dengan alasan korban memperbaiki handphone. Tersangka kembali memberikan uang Rp 100.000 untuk uang jajan,” tambah Kasat.
AJL, warga Kecamatan Maurole dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT/Sek Maurole tanggal 23 Januari 2023 karena kasus pencabulan dewasa.
Tersangka mendatangi rumah korban di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Sabtu (21/1/2023).