Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Maret 2023 09:18
int
Ilustrasi

digtara.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan FJ (21), pelaku pencabulan anak dibawah umur di kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban, STr.K saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) membenarkan penangkapan ini.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya langsung menahan tersangka di rutan Polres Manggarai Timur untuk kepentingan penyelidikan.

Baca: Dua Pencuri Baterai Tower Milik PT Telkomsel Diamankan Anggota Polres Manggarai

“Terduga pelaku inisial FJ sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.

Berdasarkan keterangan korban N bahwa pada Senin (22/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku mengirim pesan chat ke korban melalui inbox dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang ke kos milik korban di kampung bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.

Sekitar pukul 01.00 Wita pada tanggal 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya.

korban pun menurutinya sehingga korban ikut ke rumah pelaku di kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

di rumahnya, pelaku dan korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Laman: 1 2

Berita Terkait