Korupsi Proyek IKH Ende, Kontraktor Pasangan Suami Istri dan PPK Dilimpahkan ke Jaksa
Kamis, 18 Mei 2023 05:50
digtara.com – Pasangan suami istri yang merupakan kontraktor serta seorang PNS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Mereka terlihat dalam korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan kandang hewan, rumah jaga, kantor laboratorium dan pagar Instalasi Karantina Hewan (IKH) kelas II Ende di wilayah Marapokot, Kabupaten Nagekeo, NTT pada Kementerian Pertanian RI tahun 2019.
Ketiga tersangka masing-masing YRM alias Yohanes, PNS pada kementerian pertanian RI Karantina kelas II Ende yang juga PPK.
Ada pula pasangan suami istri yakni YPFH alias Yohana, direktur perusahaan yang merupakan kontraktor pelaksana serta suaminya RAF alias Rudi, kontraktor pelaksana/suami direktur perusahaan yang merupakan pelaksana dalam proyek ini.
“Dalam perkara ini sebelum nya penyidik (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo yang tangani dan proses perkara ini telah dilakukan pemberkasan secara terpisah masing masing berkas untuk tiga tersangka,” ujar Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Rabu (17/5/2023).
Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada Selasa (16/5/2023) petang.
“Kami lakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik kepada JPU,” tandasnya.
Pelimpahan oleh penyidik unit Tipidkor satuan Reskrim Polres Nageke dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit dan anggota Pidkor di ruang kerja kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Ngada di Bajawa.
“telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap 3 orang tersangka dan barang bukti kepada JPU perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan dan kedudukan,” tambah Kasat.
Perbuatan ketiga tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.213.186.925,85.
Berkas perkara korupsi oleh para tersangka dipisahkan dalam masing-masing berkas yang sudah diserah terimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
“Para tersangka secara bersama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari dua milyar rupiah,” ujarnya.
Perkara ini ditangani penyidik Polres Nagekeo sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut pada tahun 2020 dengan nilai kontrak sekitar 2,7 milliar.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Yuda Indoselaras dengan konsultan pengawas CV Disen Consultan.
“Total kerugian keuangan negara senilai Rp 2.213.186.925,85 milliar karena adanya gagal konstruksi,” tegas Kasat Reskrim.
Sumber dana proyek tersebut adalah APBN tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar sekitar 2,8 milliar.
Kontraktor melakukan pekerjaan pembangunan kandang hewan, rumah jaga, kantor lab dan pagar instalasi karantina hewan (IKH) kelas II Ende di wilayah Marapokot pada kementerian pertanian RI tahun 2019.
Perbuatan para tersangka terpenuhi unsur korupsi dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 dari JPU tertanggal 15 Maret 2023 lalu,” tambahnya.
Sejak tanggal 16 Mei 2023, para tersangka dan barang bukti sudah menjadi bagian tanggung jawab JPU Kejari Ngada.