Komnas HAM Serap Aspirasi Finalkan SNP Tentang Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan

Selasa, 23 Mei 2023 22:06

digtara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menyusun draft Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan hak-hak kelompok rentan.

Guna menyempurnakan draft ini, Komnas HAM menggelar konsultasi publik penyusunan SNP tentang Pemilu dan hak-hak kelompok rentan, Selasa (23/5/2023) di kampus Fakultas Hukum Undana Kupang.

Dalam diskusi terbatas ini, Komnas HAM mengundang berbagai pihak seperti LSM bengkel Apek, AJI Kupang, LBH Surya, PW NU NTT, Walhi dan elemen lainnya.

Konsultasi publik ini dihadiri komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM) dan Hari Kurniawan (Komisioner Pengaduan).

Baca: Kamaruddin Ingatkan: Hati-hati dengan Skenario Jahat Komnas HAM di Kasus Sambo

Sementara pemaparan materi dengan moderator Wiwin Dwihatono menghadirkan Kurnia Ramadhana (ICW) dan Dr Saryono Yohanes, SH MH (wakil Dekan II FH Undana) sebagai narasumber.

Draft SNP ini disusun oleh Kurnia Ramadhana bersama Titik anggreni, pegiat Pemilu dari Perludem dan Fritz Siregar, bekas anggota Bawaslu RI.

Kurnia Ramadhana menyebutkan kalau Komnas HAM sudah memilliki SNP sejak 2018 sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan.

SNP Pemilu dan hak-hak kelompok rentan mencakup 17 kelompok rentan yakni perempuan, LGBT/SOGI, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan Pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat hukum adat, masyarakat di perbatasan, pekerja rumah tangga, ODHA, anak dan pemilih pemula, Lansia, pengungsi/penyintas konflik, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas dan penyintas/pengungsi bencana alam dan non alam.

Draft ini terdiri dari 10 BAB yang mencakup berbagai aspek seperti isu HAM dalam Pemilu, hak-hak kelompok rentan dalam Pemilu, kewajiban negara dan aktor negara, pembatasan HAM yang diperkenankan dalam Pemilu.

Juga membahas pelanggaran HAM dalam Pemilu yakni keadilan Pemilu dan parameternya, keadilan Pemilu dan HAM, pembiaran oleh negara terhadap proses penghitungan suara di luar negeri yang menyebabkan kehilangan hak pilih serta pembiaran terhadap pekerja yang tidak dapat mencoblos.

Laman: 1 2

Berita Terkait