Kasus Penipuan oleh Oknum Mengaku Jurnalis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 14 Maret 2023 13:41
digtara.com – Kasus penipuan dengan terlapor Muhammad Yapi Abdullah, segera dilimpahkan penyidik Polres Belu ke kejaksaan negeri Atambua.
“Berkasnya sudah lengkap dan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, Selasa (14/3/2023).
Kasus penipuan ini dlaporkan Elias Martins Dias dengan laporan polisi nomor LP/K/02/II/Res.74/2023/Polres Belu/Polda NTT tanggal 14 Februari 2023.
Penipuan dilakukan tersangka sejak Rabu (8/2/2023) hingga Selasa (14/2/2023).
Polisi sudah menyita barang bukti satu buah proposal dari DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Provinsi NTT perihal permohonan dukungan/bantuan beserta daftar nama donatur instansi dan penyumbang.
Baca: Kapolda Sebarkan Nomor Pengaduan, Laporan Oknum Polisi Terlibat Penipuan Masuk dari Hongkong
Satu buah ID Card dengan foto dan nama Muhammad Yapi Abdullah.
Satu buah baju warna merah biru bertuliskan ketua DPW, satu buah handphone jenis xiomi warna abu-abu dan cass warna hitam.
Satu buah kartu ATM BCA, satu buah nota tagihan pembayaran hotel Intan dan uang Rp 400.000.
“Pelaku mengaku dari jurnalis dan minta sumbangan pengresmian gereja Katedral Kupang dan mengaku sudah bertemu Kapolres Belu kemudian menyodorkan proposal dengan alasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan gereja sehingga para korban pun menyerahkan uang kepada tersangka,” urai Kasat Reskrim.
Dari aksinya ini, tersangka meraup keuntungan Rp 5.625.000.
Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH mengaku kalau tersangka dijerat pasal 378 KUHP.
MYA alias YA, seorang pria warga Kabupaten Belu, NTT, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan pihak kepolisian Polres Belu karena melakukan tindakan penipuan.
Ia diamankan Senin (13/2/2023) petang dan ditahan di Polres Belu.
MYA ditangkap setelah menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk peresmian rumah ibadah di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH mengaku kalau MYA ditangkap saat menyebarkan proposal dan meminta sejumlah uang kepada warga di kota Atambua pada Senin (13/2/2023).
“Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai ketua ikatan penulis jurnalis indonesia DPW NTT,” kata Djafar.