Kasus Korupsi di Nagekeo P21, Kadis dan Sekdis Diserahkan ke Jaksa
Kamis, 18 Mei 2023 10:38
digtara.com – Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara kasus korupsi di Kabupaten Nagekeo yang ditangani Polres Nagekeo lengkap atau P21.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU, Rabu (17/5/2023) di PTSP Kejari Ngada.
Pelimpahan oleh penyidik unit Tipidkor satuan Reskrim Polres Nagekeo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rifai, SH bersama Kanit dan anggota Pidkor.
“Kami telah melakukan penyerahan berkas atau tahap I tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Kamis (18/5/2023).
Baca: BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS!
Perkara ini juga menetapkan bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do sebagai tersangka.
Namun penanganannya dlimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT.
Polres Nagekeo menangani proses hukum bagi tiga tersangka yakni Gaspar Djawa (mantan kepala dinas), Imonsensi Panda (sekretaris dinas) dan Heronimus Suka (kontraktor).
Ketiga tersangka bersama tersangka Yohanes Don Bosco Do yang juga bupati Nagekeo menyalahgunakan wewenang jabatan kedudukan,” ujarnya.
Mereka juga memalsukan buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi dalam kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset berupa 4 unit los pasar Aesesa dalam kompleks pasar Danga pada dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo tahun 2019.
“Sudah dilakukan pemberkasan berkas perkara secara terpisah untuk para tersangka,” tambah Kasat.
Perbuatan para tersangka mengakibat kerugian keuangan negara senilai Rp 333.621.750.
“Kerugian keuangan negara diakibatkan perbuatan tidak prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah yang diduga kuat dilakukan masing-masing tersangka (Gaspar Djawa, Imonsensi Panda dan Heronimus Suka),” ujar Kasat Reskrim.