Kapolres Sabu Raijua Diadukan ke Kapolda NTT Terkait Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara Anak
Kamis, 25 Mei 2023 13:06
digtara.com – FNK, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur melalui Penasehat Hukum Velinthia Latumahina, SH MH mengadukan Kapolres Sabu Raijua, Kasat Reskrim, dan empat anggota Polres Sabu Raijua ke Kapolda NTT.
Empat anggota Polres Sabu Raijua yaitu Aipda Sefrianto Bolla H. Nusa, Brigpol Danni A. Idin, Briptu Afni Elvita Mone, Bripda Ronal A. Rodrigues.
Surat pengaduan ke Kapolda NTT, dengan tembusan Irwasda Polda NTT dan Kabid Propam Polda NTT.
Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca: Tiga Nelayan Hilang di Sumba, Perahu Malah Ditemukan di Sabu Raijua
pelanggaran itu berhubungan dengan poses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara, dalam perkara dengan nomor laporan polisi LP/55/Yan 2.5/V/2022/Res Sabu Raijua tanggal 9 Mei 2022.
Terpidana FNK dilaporkan oleh DKL atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap DKL.
“Kasus dugaan tindak pidana terjadi pada sekitar bulan Oktober 2021, yang mana pada saat itu FNK dan DKL belum genap berusia 18 tahun,” kata Velinthia di Kupang, Kamis (25/5/2023) siang.
Menurut Velinthia, meski saat dilaporkan, FNK telah berusia 18 tahun, namun sesuai pasal 20 Undang-nndang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, FNK harus diajukan ke sidang anak.
Oleh karena itu penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan putusan terhadap FNK harus tunduk pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Tetapi perkara FNK telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan acara pemeriksaan anak.