Kapolres Kupang Menang Sidang Praperadilan Kasus Pengeroyokan
Rabu, 15 Maret 2023 14:21
digtara.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK MH memenangkan sidang Praperadilan yang diajukan oleh Timotius Skau dan kawan-kawan.
Praperadilan diajukan atas perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang sesuai dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini dibacakan pada sidang putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Selasa (14/3/2023) petang.
Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Fridwan Fina, SH MH.
Baca: Pasca Diperbaiki, Arus Lalu Lintas di Takari-Kupang Mulai Normal
Hakim menolak semua permohonan Praperadilan pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para pelapor Yulius D. Teuf, SH selaku Advokat atau Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, SH & Partners.
Kapolres Kupang yang dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku termohon.
Kapolres Kupang secara tegas mengatakan bahwa sejak awal kasus ini Ia tidak elergi dengan Praperadilan, karena hal tersebut merupakan tahapan dalam proses hukum. Artinya bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, maka dari itu dirinya menghargai para pemohon yang mengajukan Praperadilan ke pengadilan.
“Kami sifatnya profesional. Ada perkara yang dilaporkan maka kami sidik dan selanjutnya kami lidik hingga lakukan upaya hukum. Terbukti hari ini kerja Polres Kupang yang profesional membuahkan hasil dengan memenangkan sidang Praperadilan,” ujarnya.
Para pemohon merupakan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang sesuai dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu setelah diduga melakukan pengrusakan pagar kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.