Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Tak Ditahan
Senin, 18 Juli 2022 19:29
digtara.com – Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2022 atas dugaan korupsi BTT dana Covid-19 2020 sebesar Rp 352 Juta tak ditahan.
Surat Penetapan Tersangka oleh Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang disampaikan melalui konferensi pers.
Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, SH, MH, yang juga Kasi BB Kejari Padangsidimpuan menyebutkan pemeriksaan terhadap Sopian Subri sedang berproses.
Sedangkan belum adanya penahanan terhadap tersangka pihaknya masih progres. Ia tidak menjelaskan progrea dimaksud.
“Itu kita terus melakukan pemeriksaan. Sedangkan terkait alasan tersangka belum ditahan akan kita sampaikan progresnya, ” kata Irvino Rangkuti kepada digtara.com.
Sebagaimana diketahui pada konferensi pers di Kejari Padangsidimpuan pada, (29/6/2022) sore lalu, pihak kejaksaan menargetkan untuk menyidangkan kasus tersebut pada pertengahan Juli.