Hari Raya Nyepi, 35 Tahanan Kemenkumham Terima Remisi
Sabtu, 13 Maret 2021 18:05digtara.com – Menperingati Hari Raya Nyepi, Kantor Kementrian Hukum dan Ham Sumut memberikan remisi kepada 35 dari 87 napi yang beragama Hindu, Sabtu (13/3/2021). 35 Tahanan Kemenkumham
Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, remisi yang diberikan hanya pemotongan masa tahanan saja (RK I).
“Hanya pemotongan masa tahanan saja. Tidak ada yang bebas,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun tahanan yang mendapat remisi pada hari ini merupakan tahanan dengan kasus Kriminal Umum dan PP 99 tahun 2012.
“Untuk kriminal umum yang mendapat remisi sebanyak 16 orang, dan narapidana dengan PP nomor 99 tahun 2012 terkait kasus narkotika sebanyak 19 orang,” ucapnya.
Baca: Dugaan Penyiksaan Sebelum Meninggal, Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
Adapun pemotongan masa tahanan yang diberikan bervarisi. Mulai dari pemotongan selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.