Hakim Putus 20 Tahun bagi Ira Ua

Jumat, 03 Maret 2023 14:26
ist
Hakim Putus 20 Tahun bagi Ira Ua

digtara.com – Hakim pengadilan negeri Kupang memutuskan hukuman 20 tahun bagi terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Ira merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sidang putusan digelar pada Jumat (3/3/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam amar putusan majelis hakim, setelah adanya musyawarah, telah terpenuhi melakukan tidak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Baca: Penasehat Hukum Minta Ira Ua Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan JPU

Sidang dengan agenda putusan majelis hakim ini disampaikan hakim ketua Wari Juniati dalam persidangan di ruang Cakra PN Kupang.

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa terbukti menganjurkan suaminya, Randi Badjideh sehingga dilakukan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Persidangan ini dihadiri oleh majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sedangkan terdakwa memgikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Kupang.

Ali Antonius, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Ira Ua minta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee untuk menjatuhkan putusan atau vonis bebas kepada terdakwa Ira Ua.

Permintaan ini disampaikan, Ali Antonius bersama tim penasihat hukumnya saat membacakan pledoi atau pembelaan kepada Ira Ua, dalam persidangan akhir pekan lalu, di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

“Bahwa menurut penilaian kami tim penasihat hukum terdakwa, dari semua fakta yang terungkap dipersidangan ini si terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang telah didakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ali Antonius.

Pledoi ini diyakini penasihat hukum, karena pihaknya yakin terdakwa tidak pernah memiki niat seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Laman: 1 2 3

Berita Terkait