Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain
Senin, 23 Mei 2022 13:58
digtara.com – Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT digelar di pengadilan negeri kelas IA Kupang, Senin (23/5/2022). Eksepsi Randi Badjideh Ditolak
Sidang kali dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Sidang memutuskan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak.
Baca: Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini
“Syarat formil dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delik yang tepat dan mengkesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan di tolak,” ujar hakim.
“Mengadili dan menolak eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhan,” ujar hakim ketua Wari Juniati.
Baca: Sidang Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Randi Badjideh Diagendakan Offline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh Eksepsi Randi Badjideh dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (23/5/2022) pagi.
Mejelis Hakim dalam pembacaan tersebut menolak seluruh ekspesi yang dilayangkan terdakwa Randi Badjideh melalui para penasihat hukumnya.