Babak Baru Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka Pembunuhan dan Siap-siap Tersangka Lain
Kamis, 04 Agustus 2022 00:41
digtara.com – Penetapan Bharada E sebagai tersangka membuka babak baru kematian Brigadir J. Apalagi polisi menetapkan pasal 55 dan atau 56 KUHP yang mengisyaratkan pembunuhan secara bersama-sama.
Bharada E yang diperiksa sejak pagi hingga malam dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.
Andi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” kata Andi.
Pasal 55 dan 56 KUHP
Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut: