Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robert Diciduk Polisi
digtara.com | JAKARTA – Terkait penghinaan terhadap TNI seorang dosen ditangkap oleh pihak kepolisian. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dilakukan pada Kamis dini hari tadi.
“Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2019) seperti dilansir okezone.
Peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR) itu kemudian digelandang oleh polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Dasar Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim tanggal 6 Maret 2019. Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya depan Istana, dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata Dedi.
Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.
Hingga pagi ini, Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Mabes Polri. “Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber,” ucap Dedi.