Hamili Pacar Sampai 3 Bulan, Pelajar SMA Ini Dilaporkan ke Polisi
Digtara.com | KUPANG -Â AWO (15), salah seorang pelajar sebuah SMA di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi kantor polisi di Polres Kupang Kota akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia melaporkan pacarnya, APS (16), yang juga pelajar kelas II SMA di Kota Kupang Provinsi NTT.
APS yang juga warga jalur 40 RT 22/RW 05 Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang dipolisikan pacarnya AWO karena tidak bertanggungjawab atas kehamilan AWO. AWO saat ini sudah hamil dengan usia kandungan 3 bulan dan tidak lagi masuk sekolah.
Kasus ini dilaporkan kerabat korban, Aisyah Kamarudin K (40) ke polisi di Polres Kupang Kota.
Pelapor mengaku kalau kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa korban AWO terjadi pada bulan Mei 2019 lalu di Kelurahan Airmata Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Korban AWO dan terlapor APS diketahui belum lama pacaran. Belakangan pelapor mendapat kabar kalau korban AWO telah hamil.
Pelapor kemudian menanyakan kepada rekan AWO soal keberadaan korban dan rekan korban, Mega JP mencoba menanyai korban AWO soal informasi kehamilan AWO. Korban AWO pun mengakui dan membenarkan informasi tersebut.
Kepada pelapor, korban AWO mengaku kalau ia dan terlapor APS berhubungan badan 3 kali sehingga korban pun hamil. Korban AWO awalnya percaya dan yakin dengan janji terlapor APS yang bersedia bertanggungjawab jika korban AWO hamil.
“Terakhir terlapor APS dan korban AWO berhubungan badan pada bulan Mei 2019 lalu di Kelurahan Airmata Kecamatan Kota Lama,” ujar pelapor dalam laporannya ke polisi di Polres Kupang Kota.
Saat ini, korban AWO hamil dengan usia kandungan 3 bulan. AWO dan keluarga sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban terlapor APS namun APS tidak merespon dan enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban AWO.
Kesal dengan sikap APS yang dinilai ingkar janji, AWO pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Korban AWO kemudian diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan memeriksa terlapor APS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH yang dikonfirmasi dikantornya, Senin (16/9) mengakui kalau pihaknya sudah memeriksa korban, pelapor dan saksi-saksi lainnya. Polisi juga sudah mengamankan terlapor APS guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlapor APS dan korban AWO sama-sama masih berstatus siswa sebuah sekolah di Kota Kupang. Keduanya pacaran dan melakukan hubungan badan hingga 3 kali. Saat ini korban hamil namun terlapor enggan bertanggungjawab dan mengelak. Kita amankan terlapor di Mapolres Kupang Kota,” urai mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT ini.