Hamil 2 Bulan, ART Pencuri Uang Majikan ‘Nginap’ di Lapas
Digtara.com | KUPANG – Polisi dari Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menitipkan Maya Haoteas (19), tersangka kasus pencurian di Lapas Wanita Kupang sejak pekan lalu.
Baca Juga:
Maya yang mencuri uang majikannya ini diketahui hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan tim medis Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Kita titipkan di Lapas Wanita Kupang karena tersangka hamil. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan ternyata tersangka hamil,” ujar Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi Jumat (13/9) di Mapolsek Oebobo.
Hingga saat ini, polisi sudah melengkapi berkas tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kota Kupang.
Tersangka Maya Haoteas ditangkap dan ditahan polisi di Polsek Oebobo sejak akhir Agustus 2019 lalu setelah diketahui mencuri uang majikan hingga puluhan juta rupiah.
Diberitakan sebelum nya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri uang majikannya.
Uang hasil curian dipakai pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan perlengkapan jelang pernikahannya.
Kasus ini dialami korban Zummy Anselmus Dami (37), seorang dosen yang juga warga Jalan Banteng nomor 9 RT 20/RW 04 Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT.
Puluhan juta rupiah uang nya dicuri asisten rumah tangga, Maya Haoteas (19), warga Kelurahan Kuanino Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Senin (26/8) malam sekitar pukul 20.15 wita, korban pulang dari tempat pangkas rambut dan bersama istri mengecek uang Rp 100.000.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur.
Korban dan istri kaget karena uang berkurang dan tersisa Rp 24.300.000. Korban baru sadar bahwa uang Rp 74.700.000 telah hilang atau dicuri. Korban heran karena didalam rumah korban tinggal bersama istri serta anaknya berumur enam bulan dan pelaku yang merupakan asisten rumah tangga.
Tersangka Maya Haoteas saat diinterogasi polisi di Mapolsek Oebobo mengakui bahwa ia mengambil uang majikannya sejak bulan Mei 2019 secara bertahap.
“Tersangka (Maya Haoteas) mencuri uang korban (majikannya) dengan cara mencuri kunci lemari majikannya karena pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci lemari. Setelah itu pelaku mengambil uang dalam lemari dan kunci dikembalikan ke tempat semula,†urai Kapolsek Oebobo.
Total uang korban yang dicuri pelaku Rp 74 juta lebih. Pelaku mengakui kalau uang hasil curiannya dipakai untuk membeli 1 unit sepeda motor honda revo bekas, 3 buah HP, kalung emas dan anting-anting emas.
Seluruh barang tersebut yang dibeli dari hasil uang curian selanjutnya akan dipakai tersangka untuk antaran saat pindah ke rumah calon suaminya.
Tersangka Maya Haoteas sempat ditahan di sel Polsek Oebobo namun karena pertimbangan kemanusiaan maka tersangka dititipkan ke Lapas Wanita Penfui Kota Kupang sambil menunggu proses hukum kasus ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.