Jumat, 29 Maret 2024

Gara-gara Posting Ujaran Kebencian, Dosen USU Diadili di PN Medan

Redaksi - Rabu, 09 Januari 2019 12:13 WIB
Gara-gara Posting Ujaran Kebencian, Dosen USU Diadili di PN Medan

digtara.com | MEDAN – Seorang dosen bernama Himma Dewiyana Lubis (45) dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memosting ujaran kebencian pascateror Surabaya Mei 2018 lalu, mulai diadili di PN Medan.

Baca Juga:

Dakwaan terhadap Himma dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1/2019). Dosen di Fakultas Ilmu Budaya USU ini didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Himma terjerat perkara ini setelah memposting kalimat “Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” di akun Facebook “Himma Dewiyana” miliknya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.

JPU menyatakan terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver. “Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik/mahal,” katanya.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. “Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut penuntut umum membacakan dakwaannya.

Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya.

“Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap Tiorida.

Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan mereka, utamanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya terkait tidak adanya masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik.

“Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. “Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma; Menyatakan surat dakwaan … sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum.

Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gegara Fitnah di Medsos Berujung Perkelahian, Keduanya Saling Lapor

Gegara Fitnah di Medsos Berujung Perkelahian, Keduanya Saling Lapor

KPU Sumut Desak Semua Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Akun Media Sosial

KPU Sumut Desak Semua Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Akun Media Sosial

Posting di Medsos Soal Lembaga Hukum di Alor Tempat Jual Beli Kasus, Sekwan Alor Didemo Masyarakat

Posting di Medsos Soal Lembaga Hukum di Alor Tempat Jual Beli Kasus, Sekwan Alor Didemo Masyarakat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru