Rabu, 17 April 2024

Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 30 Kg, BNN Apresiasi Kinerja Polres Jaksel

- Kamis, 18 Juli 2019 05:57 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 30 Kg, BNN Apresiasi Kinerja Polres Jaksel

Digtara.com | JAKARTA – Karo Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan, terkait pengungkapan peredaran gelap Narkotika jaringan internasional, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:

Narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan petugas sebanyak 30 Kg, saat hendak di selundupkan ke Jakarta melalui jalur laut diperairan Pantai Timur Provinsi Riau, serta mengamankan 4 (empat) orang tersangka, HA, AR, PA dan SB.

“Ini bukan kali pertamanya, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Jaksel. Sebelumnya Polres Jaksel juga telah mengamankan narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 130 Kg di daerah Kalideres pada Bulan Juni lalu,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Pudjo, keberhasilan pengungkapan peredaran gelap Narkotika ini merupakan bentuk sinergitas apart penegak hukum dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia.

“Ini merupakan sebuah contoh keberhasilan yang patutut di apresiasi, sehingga menjadi dorongan bagi satker dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kanit I Satreskoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Arif purnama mengatakan kalau pihaknya telah mengikuti pergerakan para tersangka mulia dari Siak Kepulauan Riau.

“Menurut pengakuan para tersangka ini bukan kali pertama mereka menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, pada saat penangkapan, ia mengaku pihaknya sempat terlibat kejar-kejaran dengan para tersangka sehingga diberikan beberapa tembakan peringatan ke atas.

“Kita akhirnya berhasil mengamankan para tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di dasborb mobil ynag mereka bawa,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.(win)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru