Gagal Jambret Tas Omak-omak, Dua Bandit Diseret Polisi ke Sel
digtara.com | MEDAN – Dua orang spesialis pelaku jambret diamankan Polisi ke Mapolsek Sunggal, setelah berhasil ditangkap warga, Selasa 1 Januari 2019 pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad Handoko (25) warga Jalan Bunga Raya, Gang Mulia, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, bersama rekannya Aditya Syahputra (23) warga Jalan Bunga Raya, Gang Mulia, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal akhirnya mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Sunggal.
Keduanya berhasil diamankan setelah beraksi di Jalan Setia Budi, persis di Simpang Sei Serayu.
Berawal mendapat laporan dari warga yang memberikan informasi atas kejadian tersebut, telah tertangkap dua pelaku jambret di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah melakukan jambret tas korban bernama Rohati (40), di Jalan Setia budi, “Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya namun salah satu warga yang melintas melihat kejadian tersebut sehingga pelaku berhasil dihadang dan akhirnya menjadi bulan-bulanan warga,” kata Kapolsek Sunggal saat di Konfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Dia juga menjelaskan, bersama barang bukti berupa dua buah handpone merek Samsung, dua buah handpone merek Oppo, sebuah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
“Bersama barang bukti tersangka kita amankan agar menghindari amukan massa dari sejumlah masyarakat,” jelasnya.
“Setelah dilakukan introgasi ternyata kedua pelaku ini merupakan pemain lama yang sering beraksi di Jalan Setia Budi, Jalan Medan Sunggal, atas perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya