Dugaan Pungli Insentif Pemungut Pajak, Penyidik Polda Sumut Kembali Periksa Wali Kota Pematang Siantar
digtara.com | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, kembali memeriksa Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor. Dia diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Siantar.
Baca Juga:
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo, mengatakan pada pemanggilan kedua ini Hefriansyah masih tetap berstatus saksi.
“Selain Wali Kota, kami juga memeriksa Kabag Hukum Pemko Siantar,” katanya.
Dari pengamatan, Hefriansyah dan sejumlah kolega datang ke Mapolda sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat keluar dari ruang pemeriksaan pada tengah hari untuk menunaikan salat Zuhur di Masjid sebelah gedung Dirreskrimsus. Setelah itu ia kembali menjalani pemeriksaan
Sampai dengan beritan ini dilansir, Wali Kota yang diusung Partai Demokrat masih diperiksa penyidik. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia baru keluar dari gedung Dirreskrimsus sekitar jam 11 malam.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan proses pengusutan kasus pungli berupa pemotongan 15% insentif petugas pemungut pajak di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah dua kali melakukan penggeledahan terhadap kantor BPKD, paska operasi tangkap tangan sejumlah pejabat badan tersebut pada Kamis, 11 Juli 2019.
Selain Wali Kota dan Kabag Hukum, penyidik Dirreskrimsus sudah memeriksa total 16 saksi dalam pengusutan kasus ini. Penyidik masih terus berupaya mencari kemungkinan tersangka lain selain dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD dan Kepala BPKD Adiyaksa Purba.
[AS]