Dugaan Korupsi Rp 2,3 M di Pegadaian Stabat, Kejatisu Tetapkan Pasutri sebagai Tersangka
digtara.com – SRS (35) dan DAS (35), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kejatisu Tetapkan Pasutri
Baca Juga:
SRS merupakan seorang pegawai negeri sipil (ASN), sementara DAS selaku karyawan Pegadaian. Keduanya warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dan merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura.
Jaminan yang diberikan sebagai agunan berupa emas palsu pada periode kredit tahun 2019-2020.
Baca: Awas! Kejatisu Resmi Tangani Kredit Macet Bank Sumut Senilai Rp192 Miliar
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menerangkan, tim penyidik sudah menemukan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kronologis
Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi.
Seluruh transaksi tersebut merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Polda Sumut Serahkan Mantan Bupati Labura ke Kejatisu
“Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2.394.468.800,” jelasnya.
DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.
“Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yos, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Perbuatan kedua tersangka, lanjt Yos, telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.
Kemudian, oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas. Dan diketahui, jaminan agunan tersebut bukan emas, melainkan emas palsu.
Baca: Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah
Terhadap dua tersangka telah disampaikan surat panggilan. Kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan kota sejak Rabu (13/10/2021).
Alasan penahan kota, karena dua anak DAS masih balita dan salah satunya masih menyusui.
Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.
Baca: KAUM Apresiasi Buku Penelusuran Aliran Uang Karya Asdatun Kejatisu
Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan.
“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,” kata Yos Tarigan.
Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Yos Tarigan
Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis. Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.
Dugaan Korupsi Rp 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat, Kejatisu Tetapkan Pasutri sebagai Tersangka