Sabtu, 20 April 2024

Dugaan Korupsi PT PSU Rp 109,2 Miliar, Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka

Arie - Rabu, 29 September 2021 16:02 WIB
Dugaan Korupsi PT PSU Rp 109,2 Miliar, Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka

digtara.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Baca Juga:

Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan sejak tahun 2007 sampai dengan 2019.

Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, menyampaikan, bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Kemudian, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007-2010. Dan, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Baca: Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah

Menurut Yos Arnold, dugaan tindak pidana ketiga tersangka adalah, Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje.

Kemudian, dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Dan, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Baca: Barang Bukti Mobil Hilang, Kejatisu Periksa Mantan Kejari Langkat

Negara Dirugikan Rp 109,2 Miliar

Dari hasil perhitungan, lanjut Yos Arnold, negara telah dirugikan sebesar Rp 109.263.887.612,00 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah)

“Itu hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik,” tandasnya, Rabu (29/9/2021).Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT PSU.

Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Baca: Peras Kepala Sekolah, Pecatan Honorer Kejatisu & Ketua LSM Diserahkan ke Polisi

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.

Kepada ketiga tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” tandasnya.

Dugaan Korupsi PT PSU Rp 109,2 Miliar, Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru