Jumat, 29 Maret 2024

Doyan Nonton Film Porno, Bocah SD dan SMP Perkosa Siswi SMA Berkali-kali

Redaksi - Rabu, 17 April 2019 02:27 WIB
Doyan Nonton Film Porno, Bocah SD dan SMP Perkosa Siswi SMA Berkali-kali

digtara.com | PROBOLINGGO – Gara-gara doyan nonton film porno, Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa diamankan Polres Probolinggo lantaran memperkosa hingga hamil seorang siswi SMA kelas X.

Baca Juga:

Kejadian bermula saat pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan tinggal dalam satu rumah yang sama di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada 2 April 2018.

Saat itulah pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial MMH meminta korban ZA berhubungan badan. Meski sempat ditolak oleh korban ZA, MMH akhirnya dengan leluasa melancarkan aksinya lantaran akan mengancam diusir dari rumah orangtuanya bila tak dituruti.

Pada akhirnya, pelaku MMH mengajak temannya yang duduk di bangku SMP bernama MWS untuk menyetubuhi ZA saat rumah dalam kondisi sepi di sore hari sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kedua pelaku ini terpengaruh video porno yang kerap ditontonnya hingga nekat melakukan aksinya berulang kali.

“Yang menyetubuhi MMH dulu, tapi pelaku MWS menyetubuhi korban berkali-kali. Aksinya ini karena pelaku terpengaruh video porno. Sehingga, ketika pelaku melihat korban di rumah seorang diri, timbul hasrat dan berpikiran buruk,” ujar Eddwi.

Pelaku terus memperkosa korbannya beberapa kali hingga hamil. Ketika korban hamil, kedua pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya. “Pelaku diperkosa sekitar 5 kali hingga korban hamil, bahkan sudah melahirkan. Pihak keluarga baru tahu kalau pelakunya MMH dan MWS yang masih SD,” ujar Eddwi.

Pihak keluarga baru melaporkan kejadian ke polisi usai ZA yang tengah duduk di bangku SMA kelas X melahirkan. Petugas kepolisian yang bergerak cepat akhirnya menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini.

“Pelaku kita Jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Namun, pihak kepolisian masih akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mengingat kedua pelaku yang masih berada di bawah umur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru