Kamis, 25 April 2024

Dewas PDAM Tirtanadi Dipecat, Gubsu Digugat ke PTUN

Redaksi - Kamis, 07 Februari 2019 03:05 WIB
Dewas PDAM Tirtanadi Dipecat, Gubsu Digugat ke PTUN

digtara.com | MEDAN – Terkait pergantian Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris BUMD oleh Gubsu Edy Rahmayadi berbuntut panjang. Empat Anggota Dewas PDAM Tirtanadi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, karena dianggap melanggar hukum.

Baca Juga:

Selain menggugat surat keputusan (SK) tentang pemberhentian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi juga akan melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden.

”Kami segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan,” ujar Anggia Ramadhan, mantan Anggota Dewas PDAM Tirtanadi kepada wartawan di Medan, Kamis (7/2/2019)

Selain Anggia Ramadhan turut menggugat Hasban Ritonga (Sekretaris Dewas), Farianda Putra Sinik dan Tengku Fahmi Djohan (anggota Dewas).

Anggia menjelaskan SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang.

Pasalnya SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewas sebelum masa periodisasinya berakhir.

”Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewas itu meninggal dunia,terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” ujar Anggia

Tapi nyatanya, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut,tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada juklaknya.

”Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” ujar mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut.

Dirinya berharap Majelis Hakim PTUN Medan segera mencabut dan membatalkan SK Gubsu tersebut. Selain mengajukan gugatan ke PTUN Medan,Anggia Ramadhan,dkk akan menggugat Gubsu ke PN, untuk minta ganti rugi moril dan material,karena pemberhentian yang semena-mena itu telah merusak nama baik mereka.

Terpisah Syahruzal Yusuf,SH selaku Kuasa Hukum Anggia Ramadhan,dkk menilai SK Gubsu tentang pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut tidak jelas, karena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar.

”Kami minta hakim mencabut SK Gubsu tersebut dan mengembalikan hak dan kedudukan Anggia Ramadhan, dkk kepada jabatan semula,” ujar Syahruzal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru