Curi Sepeda Motor, Dua Warga Sei Mencirim Diamankan Polisi
Digtara.com | MEDAN – Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor atas nama Edo Ramadhani alias Tembong (22) dan M. Wiranda (23), Kamis 5 September 2019 kemarin sekira pukul 03.00 dinihari. Keduanya merupakan warga Jalan. Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Mereka terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan. Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya mencuri sepeda motor milik Kristian Aginta Pasaribu (21) pada Kamis 5 September dinihari kemarin.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Yasir Ahmadi mengatakan pada saat kejadian korban melihat tersangka sedang mengambil sepeda motor dari depan teras rumah korban. Ketika melihat kejadian itu sontak korban teriak maling dan langsung mengundang warga mengejar kedua tersangka tersebut.
“Saat tim tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan warga dan mengalami luka – luka akibat dihakimi massa,” jelas Yasir.
Yasir melanjutkan, setelah kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal dan dilakukan interogasi, kedua mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali diantaranya 2 kali di sekitar Jalan Binjai, 4 kali di Jalan Sei Mencirim, 2 kali di Jalan. Payageli, 1 kali di Jalan. Medan Krio, dan 1 kali di Jalan. Pinang Baris.
“Mereka juga mengatakan bahwa sepeda motor korban sudah dijual ke daerah Glugur dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) ke penadah atas nama Ijun yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan uangnya digunakan tersangka untuk berfoya – foya,” tandas Yasir.
Bersama kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci T dan unit Sepeda Motor Honda Beat milik tersangka. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.