Kamis, 25 April 2024

Bunuh Dua Wanita, Anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati

Redaksi - Senin, 11 Oktober 2021 13:03 WIB
Bunuh Dua Wanita, Anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati

digtara.com – Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra diganjar hukuman mati. Aipda Roni Dihukum Mati

Baca Juga:

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah Aipda Rony terbukti membunuh dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menyatakan, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hendra Sutardodo saat memimpin sidang secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Baca: Sekolah Tanpa Atap di Padangsidimpuan Ditemukan Bong dan Alat Kontrasepsi Bekas, Kepsek Lapor Polisi

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap majelis hakim.

Baca: Nelayan Langkat Tenggelam di Belawan, Lima Selamat Dua Hilang

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita, memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021.

Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

“Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska “kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari”. Korban pun memberikan nomor handphonenya,” sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Keesokan harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.

Baca: Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan, Kapolres Kupang dan Jajaran Dapat Penghargaan Kapolda

Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Baca: Wali Kota Medan Tutup Lokasi Isoter KM Bukit Raya di Belawan, Kembalikan Kapal ke PT Pelni

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah,” sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

Baca: Revitalisasi 3 Pelabuhan di Danau Toba Sudah Rampung

“Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” beber JPU.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

“Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. [mag-04]

Bunuh Dua Wanita, Anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra Dihukum Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Masalah Asmara, Tukang Ojek di Pulau Semau Dibacok Rekannya

Diduga Masalah Asmara, Tukang Ojek di Pulau Semau Dibacok Rekannya

Diduga sebagai Pelaku, Polisi Amankan Anak Sulung Korban Pembunuhan IRT di Kupang

Diduga sebagai Pelaku, Polisi Amankan Anak Sulung Korban Pembunuhan IRT di Kupang

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Barate Serahkan Diri ke Polisi

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Barate Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali

Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali

Saling Tatap Jadi Alasan Petugas Parkir Tikam Pekerja Bengkel

Saling Tatap Jadi Alasan Petugas Parkir Tikam Pekerja Bengkel

Komentar
Berita Terbaru