Jumat, 26 April 2024

Buat Onar di Pesta Pernikahan, 2 Pemabuk Ini Dijebloskan ke Sel

Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2019 05:15 WIB
Buat Onar di Pesta Pernikahan, 2 Pemabuk Ini Dijebloskan ke Sel

Digtara.com | KUPANG – Pesta pernikahan di RT 03/RW 01 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung ricuh. Pesta diwarnai aksi pengeroyokan oleh sejumlah pemuda mabuk sekitar pukul 02.45 wita.

Baca Juga:

Pengeroyokan ini mengakibatkan Anton Erik Naran Mapada (30), warga RT 13/RW 05 Kelurahan Naikolan kecamatan Maulafa Kota Kupang mengalami luka dan memar sehingga dirawat di rumah sakit.

Kasus pengeroyokan kemudian dilaporkan Mariana Boelan (30) ibu rumah tangga yang juga warga RT 03/RW 02 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang ke polisi di Polsek Alak.

Polisi kemudian mengamankan dua orang pemuda pelaku pengeroyokan masing-masing Heredz Bakker (22) dan Fitrah Djelil (24), warga Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang.

Mariana Boelan saat itu sedang menjaga anak. Sementara korban Erik Naran Mapada yang juga suami pelapor ke pesta pernikahan. Mariana kemudian ke Polsek Alak guna membuat Laporan Pengaduan dengan Nomor : LP / B / 185 / VIII / 2019 / Sektor Alak tanggal 31 Agustus 2019.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi wartawan dikantornya, Selasa (3/9) mengakui kalau kasus tindak Pidana pengroyokan ini sudah ditangani polisi.
Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan perawatan medis.

“Korban mengalami luka di bagian pelipis bagian kiri dan bengkak di kepala,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.

Polisi pun bergerak cepat. Kedua pelaku langsung dibekuk polisi dan diamankan di Polsek Alak. “Terlapor dalam kasus tindak Pidana pengroyokan sementara di amankan di Polsek Alak dan sementara di tangani oleh penyidik Reskrim Polsek Alak,” tambah Kapolsek Alak.

Pasca menerima laporan polisi ini, polisi dari Polsek Alak langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk memeriksa korban.

“Kami juga sudah memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor,” ujar Kapolsek Alak.

Polisi menjerat kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 170 sub pasal 351 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Alak Ingatkan Linmas Bukan Tim Sukses, Perlu Humanis dalam Pelaksanaan Tugas

Kapolsek Alak Ingatkan Linmas Bukan Tim Sukses, Perlu Humanis dalam Pelaksanaan Tugas

Bertemu Simpul Masyarakat, Kapolsek Alak Ajak Warga Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Bertemu Simpul Masyarakat, Kapolsek Alak Ajak Warga Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru