Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi Ini Diseret Polisi ke Sel
Digtara.com | Kupang – Seorang mahasiswi bernaman Yuliana Virginia as Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Penahanan ini dilakukan polisi Polres Kupang Kota setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa tersangka.
Tersangka Yuliana sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang selama dua hari hingga pulih.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum didampingu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit membenarkan hal tersebut saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (11/9).
“(Tersangka) sudah sembuh dan kita periksa. Selanjut nya kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Yuliana Virginia S. Muda mahasiswi asal Balaweling II, Solor, Kabupaten Flores Timur provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadikan tersangka kasus pembuangan bayi dalam karung yang menghebohkan warga Kota Kupang.
Yuliana sendiri baru diwisuda dari sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang pada Kamis (5/9) lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Yuliana melahirkan seorang diri di kamar mandi kamar kost nya pada akhir bulan agustus 2019 lalu.
“Bayi berjenis kelamin lahir dalam keadaan hidup dan sudah cukup umur,” tambahnya.
Pasca melahirkan, Yuliana membunuh bayi tersebut dengan mencekik leher bayi dan diisi dalam karung kemudian dibuang di lahan kosong dibelakang tempat kost nya.
Yuliana pun beraktivitas seperti biasa dan mengikuti kegiatan wisuda.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk pacar Yuliana yang menghamili Yuliana.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa antara lain Ketut Satriana yang juga pemilik kost, Nyonki A (pacar Yuliana) yang juga cleaning service, paman Yuliana dan Yuliana sendiri.
“Rencananya kita mau periksa tetangga tersangka sebagai saksi,” tambah Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi juga mengagendakan melakukan otopsi pada bayi yang saat ini masih diamankan di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.