BPJS Santuni Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Digtara.com | LANGKAT – Terkait kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terbakar, sehingga menewaskan pekerja sebanyak 30 orang Pada Jumat kemarin.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) oleh Kantor Cabang Binjai melakukan pendataan korban tewas yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapat haknya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, peserta yang menjadi korban musibah kebakaran dipastikan memperoleh hak.
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul, tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan, setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang, sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian belum terdaftar.
“Dalam hal ini, PT Kiat termasuk kategori Perusahan Daftar Sebagian Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana, mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik mancis di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi,” kata Krishna.
Sesuai regulasi, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun demikian, sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan. Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
“PDS tersebut meliputi PDS upah, yang dilaporkan perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja atau take home pay,” terangnya.
Krishna menuturkan, Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp.2.938.525.
Atas hal ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.
“Kami berduka atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini. Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 150.4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” tambahnya.[ana]