BNN Tangkap Truk Pembawa 11 Kg Sabu di Pelabuhan Banten
digtara.com | JAKARTA – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Bea Cukai serta Otoritas Pelabuhan Laut Banten, berhasil mengagalkan pengiriman sebanyak 11 kilogram narkoba jenis sabusabu ke Jakarta.
Baca Juga:
Upaya tersebut berhasil dilakukan, setelah truk yang membawa barang haram itu, berhasil ditangkap bersama dua sopirnya di Pelabuhan Bandar Bakau Jaua, Bojonegara, Serang, Banteng pada Minggu (10/2/2019).
Informasi yang dihimpun, kedua sopir truk itu berinisial AAR dan M. Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima BNN terkait adanya dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta dari Pelabuhan Banten.
Berbekal informasi tersebut, BNN bersama bea cukai dan otoritas pelabuhan Banteng kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah setiap truk yang dicurigai. Dengan dibantu anjing pelacak (K-9), kedua truk berhasil diidentifikasi.
Narkoba jenis sabusabu itu ditemukan di salah satu truk bernomor polisi asal Aceh BL 8880 AA. Narkona itu disembunyikan di bak kayu bahagian depan dekat kepala truk. Sabusabu dengan berat total 11 kilogram itu dikemas dalam 10 bungkusan besar dan 7 bungkusan kecil.
Deputi Pemberantasan BNN-RI, Irjen Pol Arman Depari ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku saat ini kedua sopir truk dan barang bukti sabusabu sudah dievakuasi ke Kantor BNN di Cawang, Jakarta.
“Iya benar, ini sudah kita bawa ke kantor tersangka berikut barang buktinya. Saat ini kita masihn melakukan pengembangan atas penangkapan ini,”sebut Arman.
[LI/AS]