Jumat, 19 April 2024

BKSDA dan Polda Sumut Seser Jalan Bintang Sita Dua Satwa Langka

Redaksi - Senin, 14 Januari 2019 11:47 WIB
BKSDA dan Polda Sumut Seser Jalan Bintang Sita Dua Satwa Langka

digtara.com | MEDAN – Pasca pengungkapan praktik penjualan satwa langka beberapa waktu lalu, tim gabungan dari Subdit IV Unit III Tipiter DitKrimsus Polda Sumut bersama personil BBKSDA Sumut merazia toko penjualan satwa yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (14/1/2019). Hasilnya, tim menyita dua ekor satwa dilindungi.

Baca Juga:

“Kita melakukan razia sekitar jam 13.00 WIB di Jalan Bintang. Razia ini untuk pengembangan dan tindaklanjuti penangkapan satwa liar yang dipaparkan beberapa hari lalu ,”kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama.

Selain itu, lanjutnya Rony, razia ini dilakukan karena ada informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di kawasan itu.

Ia mengatakan pihaknya melakukan razia bersama dengan pihak BKSDA terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.

Dari hasil razia yang dipimpin langsung oleh personel Subdit IV Tipiter DitKrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna masih ada para penjual buruh yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA.

Adapun toko yang tidak memiliki izin, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri.

“Sedangkan Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko memiliki izin dari BKSDA,”ujarnya.

Dari razia tersebut, sambungnya, pihaknya berhasil mengamankan dua ekor yang diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka. Selanjutnya, kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, dua ekor burung tersebut langsung dibawa oleh pihak BKSDA.

“Kita juga sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA,”katanya.

Mengenai apa sanksi yang akan diberikan oleh pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, pihaknya menyerahkan ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi-BKSDA Selidiki Kematian Gajah Sumatera Mati di Nagan Raya

Polisi-BKSDA Selidiki Kematian Gajah Sumatera Mati di Nagan Raya

Begini Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Insiden Balita di Siak Diserang Harimau

Begini Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Insiden Balita di Siak Diserang Harimau

Gawat! 70 Pendaki Masih Berada di Sekitar Gunung Marapi saat Terjadi Erupsi

Gawat! 70 Pendaki Masih Berada di Sekitar Gunung Marapi saat Terjadi Erupsi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru