BKN Tegaskan CPNS Dalam Tahap Prajabatan Tetap Dapat Cuti Melahirkan
digtara.com | JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, jika Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih dalam masa prajabatan (percobaan) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga:
“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun,â€ujar Admin Penghubung LAPORBKN! Imma Gayatri Retnaningrum, seperti dilansir JPP, Selasa (17/9/2019).
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,†ucapnya.
Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain mewajibkan CPNS menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan sebagaimana dimaksud merupakan masa prajabatan yang dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali dan CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan tersebut.
“Dengan begitu, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun. Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan,”sebut Imma.
Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340: Dimana lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan. Hak atas cuti melahirkan bisa diperoleh dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
“Cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS,”tandasnya.
[AS]